Mantan Dewan Diperiksa Jaksa
KEPAHIANG, BE - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang akan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa mantan anggota DPRD Kepahiang priode 2009-2014. Ini terkait dengan adanya pinjaman pribadi dewan terhadap kas Sekretariat DPRD Kepahiang (Setwan) pada tahun 2012 lalu. \"Untuk perkara dugaan korupsi penyimpangan anggaran Setwan DPRD Kepahiang tahun 2011 kita tinggal melakukan pemeriksaan ulang terhadap tersangka H Rifqih. Sementara untuk penyimpangan yang serupa di tahun 2012, kita dalam waktu dekat ini akan memeriksa beberapa mantan anggota dewan,\" ujar Kajari Kepahiang, H Wargo SH melalui Kasi Pidsus, Dodi Junaidi SH, Senin (10/11). Dikatakannya, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap mantan bendahara pengeluaran Setwan yakni Ansyar, Senin (10/11), untuk pemeriksaan tahap awal. \"Tadi (kemarin,red) kita sudah memeriksa Ansyar. Agenda kita dalam kasus ini kita akan melakukan pemeriksaan sebanyak 4 orang terkait masalah ini,\" jelas Dodi. Dijelaskannya, untuk kasus penyimpangan anggaran Setwan tahun 2012, pihaknya juga sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap mantan Sekwan pada priode tersebut dan juga beberapa staf Setwan. \"Pemeriksaan akan kita lakukan Selasa besok, nanti bisa langsung dipantau langsung oleh rekan media soal kasus ini,\" tandasnya. Untuk diketahui, pemeriksaan oleh tim penyidik Kejari Kepahiang terhadap penyimpangan anggaran Setwan Kepahiang sejak tahun 2011 sampai tahun 2013 lalu dilakukan secara terpisah. Pihak Kejari sudah menetapkan mantan Sekwan DPRD Kepahiang tahun 2011 Drs H Rifqih SE sebagai tsk dan dilakukan penahanan dalam kasus penyimpangan anggaran Setwan Kepahiang dengan total kerugian negara sebesar Rp 100 juta. Sementara untuk kerugian penyimpangan anggaran Setwan 2012, pihak Kejari masih mendalami kasus ini. Sementara berdasarkan LHP BPK-RI tahun 2014 kerugian pada kas Setwan sebesar Rp 422.850.000. akibat penyimpangan kas Setwan tersebut dari tahun 2011, 2012 dan 2013.(505)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: